FILSAFAT FARMASI
2013
09.25
09.25
oleh: Drs. H. Achmad inoni,Apt.
FARMASI : pharmakeia (yunani) memberi obat.
ILMU FARMASI : ilmu yang mempelajari Cara dan Teknologi pembuatan obat Stabilitas dan Penyimpanan obat.
FARMAKODINAMI :
- ilmu yang mempelajari cara kerja obat,
- efek obat terhadap fungsi faal berbagai organ tubuh,
- pengaruh obat terhadap reaksi biokimiawi dalam tubuh,
- hubungan antara struktur obat serta efeknya.
Erat hubungannya dengan : fisiologi, biokimia, patologi, mikrobiologi.
FARMAKOGNOSI : Ilmu yang mempelajari sifat makroskopis dan mikroskopis tumbuh- tumbuhan atau hewan yang menghasilkan obat.
Merupakan ilmu deskriptif yang dipergunakan untuk :
- mengidentifikasi
- mengenal
- menentukan kualitas dan kemurnian
- bahan obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan
FARMAKOLOGI : ilmu khasiat obat dari bahasa Yunani : Pharmakon = obat logos = uraian.Ilmu yang mempelajari segala aspek yang berhubungan dengan obat, terutama mempelajari efek obat terhadap :
sel hidup, berbagai fungsi alat tubuh, seperti sistem kardiovaskuler, susunan saraf pusat, alat pernafasan, berbagai reaksi biokimia dalam tubuh, absorpsi, distribusi, metabolisme, ekskresi (farmakokinetika) , indikasi, kontra indikasi dan toksikologi obat.
FARMAKOKINETIK :
bagian dari Farmakologi yang mempelajari obat mulai: Diminum – diserap (absorpsi) – disebarkan keseluruh jaringan tubuh.
FARMAKOTERAPI :
bagian Farmakologi yang mempelajari penggunaan obat untuk :
- Diagnosis penyakit,
- mencegah timbulnya dan menyembuhkan penyakit.
FARMAKOPE :
pharmakon = obat, poeia = membuat
buku yang diterbitkan pemerintah negara bersangkutan sebagai buku standar obat,
Tujuan :
- menjamin kemurnian dan kualitas zat-zat dan alat-alat yang dipakai untuk pembuatan obat.
- memberi keterangan umum mengenai bahan-bahan obat sifat kimia dan fisikanya, dosis lazim dan maksimum obat, dan khasiatnya.
APOTEK :
tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaam farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada mayarakat.
tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaam farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada mayarakat.
APOTEKER :
sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
SEDIAAN FARMASI :
obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
PERBEKALAN KESEHATAN :
semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
ALAT KESEHATAN :
bahan, instrumen aparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat, yang digunakan : mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
bahan, instrumen aparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat, yang digunakan : mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
RESEP :
permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
PERLENGKAPAN APOTEK :
semua peralatam yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di apotek.
semua peralatam yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di apotek.
PELAYANAN KEFARMASIAN :
pharmaceutical care, bentuk pelayanan dan tanggungjawab langsung profesi apoteker dlm pekerjaan kefarmasian utk meningkatkan kualitas hidup pasien.
pharmaceutical care, bentuk pelayanan dan tanggungjawab langsung profesi apoteker dlm pekerjaan kefarmasian utk meningkatkan kualitas hidup pasien.
MEDICATION RECORD :
catatan pengobatan setiap pasien.
catatan pengobatan setiap pasien.
MEDICATION ERROR :
kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah.
kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah.
KONSELING :
suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan.
suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan.
PELAYANAN RESIDENSIAL :
home care pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan kefarmasian dirumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya.
home care pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan kefarmasian dirumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya.
PEKERJAAN KEFARMASIAN :
Pembuatan termasuk pengendalian mutu SEDIAAN FARMASI, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Pembuatan termasuk pengendalian mutu SEDIAAN FARMASI, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
PELAYANAN KEFARMASIAN :
awal fokus pada : pengelolaan obat sebagai komoditi (drug oriented).
awal fokus pada : pengelolaan obat sebagai komoditi (drug oriented).
- patien oriented : pelayanan yang komprehensif bertujuan meningkatkan kualitas hidup dari pasien.
- Interaksi langsung dengan pasien : pemberian informasi, monitoring penggunaan obat dan mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik.
- Apoteker : peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku.
- pelaksanaan tugas : sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian.
- Standar pelayanan kefarmasian di Apotik : SK MenKes RI (2004).
- ISFI : Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia
- IAI : ikatan apoteker Indonesia
- FPFI : Forum Pakar Farmasi Indonesia
- APTFI : Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia
- Program Studi Farmasi Klinik dan Komunitas
- Program Studi Farmasi Sains dan Teknologi/Industri
- Program Studi Farmasi Bahan Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar